8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60). Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? 1. Fakir Ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari denga...