BAYAR FIDYAH
Waktu yang Tepat Membayar Fidyah
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)
Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Waktu membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Fidyah tidak boleh dilaksanakan ketika pembayaran fidyah dilakukan sebelum Ramadhan. Misal, jika seseorang yang sakit dan tidak ada harapan lagi untuk kesembuhannya, namun saat bulan Sya’ban dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Banyak dari kalangan umat islam yang tidak tahu bagaimana cara mengqodho dan membayar fidyah puasa yang telah ditinggalkan pada bulan ramadhan yang lalu. Ada yang tidak puasa karena hamil, sakit, safar, ataupun uzur lainnya. Setiap meninggalkan puasa ramadhan berbeda cara menggantinya tergantung bentuk uzurnya.
Berikut kami berikan tabel qodho dan fidyah untuk yang meninggalkan puasa ramadhan.
Konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi WA 082230773077 atau LINE@ (@nurulhayatku) Atau klik website https://nurulhayat.org dan https://zakatkita.org
Transfer Fidyah melalui :
- BCA 6750-170-666
- Mandiri 141-00-076-8158-8
- BSM 700-1249-888
- Muamalat : 707-000-1200
Komentar
Posting Komentar