Doa Zakat Mal, Niat dan Ketentuannya


Doa Zakat Mal – Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah. Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya al-amwal الامول.

Secara istilah harta adalah ma malaktahu min kulli syai atau dalam bahasa Indonesia segala sesuatu yang engaku miliki.

Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang harus kita lakukan jika harta-harta yang kita miliki sudah mencapai nisabnya. Zakat mal sendiri bertujuan untuk membersihkan atau mensuxikan harta-harta yang kita miliki, karena disetiap harta kita sebenarnya ada hak orang lain yang harus kita berikan. Untuk jumlah zakat mal yang harus kita keluarkan adalah sebesar 2,5% dengan catatan harta yang kita miliki sudah mencapai satu nisab.

Harta juga bisa berupa hasil intelektual, seperti harta profesi yang kita dapat dari pekerjaan yang kita lakukan. Ingatlah bahwa semua harta yang kita miliki adalah milik Allah karena itu merupakan rezeki atau titipan dari-Nya.

Sebagian dari harta yang kita miliki ada milik orang lain, untuk itu kita diwajibkan untuk berzakat. Allah sudah menyerukan kita untuk menyisihkan atau menafkahkan sebagian harta kita dijalan Allah.


Syarat Ketentuan Zakat Mal

Sebelum menunaikan zakat mal diawali dengan niat. Jika zakatnya berupa emas dan perak maka emas dan perak tersebut asli tidak ada campuran dengan zat lain, lalu diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat, baik berupa emas yang sudah dilebuh maupun dalam bentuk batangan. Orang yang berzakat mal harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini :

1. Islam

2. Merdeka

3. Memiliki harta berupa emas, perak, dan uang kertas

4. Sudah mencapai jumlah yang ditentukan (nisab)

5. Disimpan selama satu tahun (haul)


 Doa Zakat Mal

نويت ان احرج زكاة مالي فرضا لله تعلي

“Nawaitu an ukhriza zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”

Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.


Doa Menerima ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah)

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيم ابقيت وجعله لك طهورا

“Ajrakallahumma fiimaa a’thyta wa baaroka fiimaa abqayta wa ja’alahu thahuuran.”

Semoga Allah memberikan ganjaran (pahala) terhadap engkau (atas apa yang telah diberikan). Dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau.


Cara Menghitung Zakat Mal

Berikut kami berikan contohnya cara menghitung zakat mal berdasarkan studi kasus:

Contoh: semisal harga emas murni sekarang 1 gram nya Rp 960.000. berarti 85 x 600.000 = 81,6 juta, jadi nishab zakat mal adalah 81,6 juta.

Maka apabila seseorang memiliki kekayaan senilai 100 juta wajib dizakatkan hartanya.

Perhitungan atau cara membeyar zakatnya adalah 81,6 juta diambil 10 persennya kemudian dibagi 4.

Maka hasilnya dari perhitungan tersebut yang dikeluarkan zakatnya. Misal, 10% dari 100 juta adalah Rp 10.000.000 lalu dibagi 4, yakni Rp 2.500.000.

Perhitungan diatas digunakan untuk menzakatkan harta yang berupa emas, uang, kendaraan, maupun harta lainnya di luar ternak dan hasil kebun.

Ternak dan hasil kebun memiliki hitungan tersendiri sesuai dengan banyaknya hasil yang dimiliki.


Cara Bayar Zakat Mal

Cara bayar zakat mal sekarang makin mudah bisa dari rumah. Cukup sedian HP atau laptop kemudian klik saja zakatkita.org Anda bisa langsung bayar zakat via online tanpa ribet.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIQAH SURABAYA